Ketua Geng Motor “Utara” Ditangkap Usai Aniaya Dua Remaja, Terancam 9 Tahun Penjara

  • Share
"lazy">

Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tindak pidana penyerangan yang dilakukan oleh kawanan geng motor terhadap dua korban anak di dua lokasi berbeda. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Mariso dan Polsek Mamajang.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di lobi depan Polrestabes Makassar, Senin (23/6/2025).

Example 300x600

“Pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan berinisial IJ (17), warga Jalan Abubakar Lambogo, Makassar. Kejadian terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, di Jalan Pelanduk,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Dijelaskan, pelaku bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam geng motor “Utara” berkeliling tanpa tujuan jelas di wilayah Kota Makassar. Saat melintas di Jalan Ratulangi, secara tiba-tiba mereka menyerang seorang remaja berinisial DS. Akibat serangan tersebut, jari tangan korban hampir putus sebelum akhirnya ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.

Setelah melarikan diri dan kembali berkeliling, geng motor tersebut kembali ke lokasi yang sama. Korban DS yang masih berada di lokasi sempat menunjuk para pelaku kepada warga sekitar. Namun, yang menjadi sasaran berikutnya justru rekan korban, seorang remaja berinisial MF, yang sempat bersembunyi di sebuah warung makan.

Pelaku IJ kemudian mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah MF dan mengenai bagian kepala, menyebabkan luka robek parah. Pihak Jatanras Polrestabes Makassar bersama unit opsnal Polsek setempat segera bergerak dan mengamankan para pelaku.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa sebilah parang, panah busur, dan beberapa unit kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi tersebut. IJ juga diketahui merupakan ketua geng motor ‘Utara’,” terang Kapolrestabes.

Total tujuh orang diamankan dalam kasus ini. Namun, hanya IJ yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana. Enam orang lainnya tidak terbukti terlibat langsung dalam penyerangan, namun tetap dikenakan wajib lapor dan diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Tindakan geng motor ini sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan tindakan kriminal, terutama yang melibatkan anak-anak,” tegas Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, pelaku IJ dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

banner 325x300
"lazy">
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *