Makassar — Polrestabes Makassar mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan kelompok geng motor di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Sebanyak enam orang diamankan polisi. Kejadiannya terjadi di Jalan Ratulangi hingga Jalan Boulevard, Kota Makassar, pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Justian, S.H., M.H., M.I.K., Kasipropam AKP Setya Budy, S.H., M.M., serta Kasi Humas AKP Djafar Ahmad, S.H., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Aula Andi Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan, Syahwa menjadi korban penganiayaan setelah bertemu dengan kelompok geng motor yang diduga melakukan aksi tawuran.
“Kronologisnya korban sempat dibonceng motor dengan temannya dan kemudian bertemu dengan kelompok geng motor, ketika ketemu geng motor ini diancam senjata tajam jenis busur dan juga parang,’ ungkap Kombes Pol Arya.
Lanjutnya, kaki korban sempat ditarik dan ditebas menggunakan parang. Korban kemudian berusaha melarikan diri, namun kembali dikejar oleh para pelaku. Korban kembali mengalami penganiayaan dan terkena anak panah busur pada bagian lutut.
Meski mengalami serangan tersebut, korban berhasil melarikan diri dan kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Polisi pun selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Menariknya, dua orang pelaku diamankan pada Rabu (23/9/2026) saat sedang melakukan siaran langsung live melalui aplikasi TikTok. Keduanya sedang melakukan janjian atau COD untuk bertemu dengan kelompok lain dengan rencana tawuran.
Kapolrestabes Makassar menyebut pengungkapan tersebut memperkuat perhatian kepolisian terhadap modus janjian melalui media sosial yang diduga digunakan kelompok geng motor untuk menentukan lokasi pertemuan.
“Jadi yang selama ini kami sampaikan kepada masyarakat bahwa tawuran yang terjadi di Kota Makassar ini karena COD, ini terbukti karena pelakunya ditangkap saat sedang live di TikTok,” ujar Kombes Pol. Arya Perdana.
Para pelaku yang diamankan mengaku melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi persoalan dendam.
Kelompok yang diamankan tersebut diketahui menggunakan nama Waser.
Selain mengamankan ke enam orang polisi juga mengamankan tiga anak panah busur dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, diterapkan pasal 80 undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam kurungan 5 tahun penjara dan pasal 472 huruf a sub pasal 262 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana diancam kurungan 5 tahun penjara.


















