MAKASSAR — Polisi menangani dugaan penganiayaan terhadap enam anak di bawah umur yang terjadi di Pondok Pesantren Abrad, Jalan Kompleks Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Piket SPK-T bersama piket fungsi Polsek Manggala yang dipimpin Pawas AIPTU Amiruddin mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.
Dari hasil penanganan, terdapat enam anak yang menjadi korban dalam dugaan penganiayaan tersebut. Sementara itu, seorang pembina Pondok Pesantren Abrad diamankan karena diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Personel langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya, terduga pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AIPTU Amiruddin.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengetahui secara jelas kronologi serta dugaan perbuatan yang terjadi.


















