MMakassar – Anggota Resmob Polsek Biringkanaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Biringkanaya, Rabu (20/8/2025). Tersangka yakni AM (18) diamankan Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/ B /210/ VIII / RESKRIM / 2025/ POLSEK BIRINGKANAYA / POLRESTABES MAKASSAR. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Moch Jamil AMK bersama Panit 2 Reskrim Ipda Dian Mandala Putra, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian di Kima 10, Kelurahan Daya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dof dengan nomor polisi DD 2987 TF.
“Berdasarkan laporan polisi yang masuk, kami bergerak cepat ke TKP untuk penyelidikan dan pengumpulan bukti. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Tidak butuh waktu lama, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” ungkap Ipda Dian Mandala Putra melalui pesan WhatsApp.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit Yamaha Nmax. Motor tersebut diambil karena kunci kontak masih tercantol, kemudian disimpan di rumah kosnya di Jalan Pammanjengan, Moncongloe, Kabupaten Maros.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut.

%20copy.jpg)
%20copy.jpgbanner-side-160x600%20copy.jpg)















