Polsek Biringkanaya Tindak Cepat Laporan Dugaan KDRT, Pelaku Berhasil Diamankan

  • Share

Makassar – Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar kembali mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan mengamankan seorang pria berinisial S (40).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah personel Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Abdullah Mataram, S.E., melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diterima dari korban.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Pampang II, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Minggu (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Kesatuan 30, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Pelaku yang merupakan suami korban mendatangi rumah orang tua korban, tempat korban tinggal selama kurang lebih satu bulan. Saat itu pelaku diduga meminta korban kembali ke rumah, namun korban menolak. Penolakan tersebut diduga memicu terjadinya kekerasan fisik terhadap korban.

Korban diduga mengalami pemukulan menggunakan tangan pada bagian wajah serta penarikan rambut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pipi dan mata serta pembengkakan pada tangan sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Biringkanaya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan alasan korban menolak diajak pulang ke rumah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang ditemukan saat proses penangkapan.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya IPTU Abdullah Mataram menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana, khususnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, melalui penanganan yang cepat dan profesional.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap korban tindak pidana, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abdullah Mataram.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

banner 325x300
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *