Makassar – Unit Reskrim Polsek Makassar Polrestabes Makassar berhasil meringkus empat remaja pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Keempat pelaku masing-masing berinisial S (17), H (16), SR (17), dan F (16), berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu (03/10/2025).
Kapolsek Makassar Kompol H. Muhammad Tamrin, S.E., M.M., melalui Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku terlibat dalam kasus curas yang terjadi pada Minggu (28/09/2025) di Jalan Sungai Saddang Baru, Kelurahan Bara-baraya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
“Para pelaku melakukan aksi pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian tangan akibat terkena anak panah. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor,” jelas Iptu Syuryadi.
Diketahui, sebelumnya rekan para pelaku, yakni GS (16), telah lebih dulu diamankan pihak kepolisian pada hari yang sama saat kejadian.
“Saat ini kelima pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Makassar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan jalanan, khususnya yang melibatkan kelompok remaja.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan terukur,” tegas Iptu Syuryadi.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Makassar berharap masyarakat tetap waspada serta segera melapor jika menemukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di wilayahnya.

%20copy.jpg)
%20copy.jpgbanner-side-160x600%20copy.jpg)















