Polsek Rappocini Amankan Seorang Pria Terkait Meninggalnya Mahasiswi Diduga Percobaan Aborsi

  • Share

MAKASSAR — Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial AD (24) terkait meninggalnya seorang mahasiswi berinisial NR (23) beserta janin dalam kandungannya di Makassar

Pria yang diketahui merupakan pacar korban itu diamankan personel Polsek Rappocini pada Kamis malam (22/10/2026), setelah polisi menerima informasi dan aduan masyarakat mengenai seorang perempuan yang meninggal dunia setelah mengalami pendarahan dan menjalani tindakan medis di rumah sakit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, S.E., M.M., memerintahkan personel untuk mendatangi rumah sakit. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Muh. Ali Djaras, S.H., M.H., kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan meminta keterangan awal dari sejumlah saksi.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, NR mengalami pendarahan sebelum menjalani operasi pengangkatan janin. Kondisi korban terus melemah hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WITA.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung mendatangi rumah sakit, berkoordinasi dengan pihak medis, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Seorang pria yang diketahui merupakan pacar korban juga telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Iptu Ali.

Di hadapan polisi, AD mengakui dirinya telah menjalin hubungan asmara dengan NR selama kurang lebih satu tahun. Keduanya juga disebut telah tinggal sekamar selama sekitar dua bulan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pengayoman, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Dalam pemeriksaan awal, AD mengaku mengetahui korban hamil setelah tidak mengalami menstruasi selama dua bulan. Ia juga mengaku memesan jamu serta obat berbentuk pil atau kapsul melalui media daring yang menurut keterangannya berkaitan dengan upaya menggugurkan kandungan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu botol jamu, dua strip pil atau kapsul yang belum dikonsumsi, serta satu strip sisa obat yang disebut digunakan untuk memperlancar menstruasi.

“Barang bukti tersebut telah kami amankan,” ucap Kanit Reskrim.

Selain memeriksa saksi, personel Polsek Rappocini juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta menghubungi tim identifikasi (Inafis) dan dokter forensik.

Selanjutnya, AD beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

banner 325x300
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *