Tindak Lanjuti Aduan Warga via 110, Polisi Bubarkan Pesta Miras Ballo di Tamangapa Makassar

  • Share

MAKASSAR — Personel Polsek Manggala Polrestabes Makassar menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait aktivitas pesta minuman keras (miras) jenis ballo yang berlangsung hingga larut malam di Kompleks Guru SMAN 10, Jalan Tamangapa Raya V, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Penindakan dilakukan pada Jumat (18/9/2026) dini hari. Piket fungsi Polsek Manggala yang dipimpin Pawas Ipda Suparman bergerak menuju lokasi setelah menerima aduan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sejumlah orang yang diduga mengonsumsi miras disertai karaoke dengan suara keras.

Setibanya di lokasi, personel mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pesta miras. Namun, saat mengetahui kedatangan petugas, sejumlah orang yang berada di lokasi langsung melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan miras jenis ballo, di antaranya jerigen dan galon yang masih berisi sisa minuman.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan dilakukan pemusnahan sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat serta upaya mencegah terulangnya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad mengatakan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Dalam hal ini, personel Polsek Manggala langsung mendatangi lokasi setelah menerima aduan melalui layanan 110,” ujar AKP Jafar Achmad.

Menurutnya, keberadaan pesta miras dan aktivitas karaoke hingga dini hari dapat mengganggu kenyamanan warga serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan konsumsi minuman keras. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Sebelumnya, warga mengeluhkan aktivitas pesta miras dan karaoke yang berlangsung hingga malam dan dini hari. Selain berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, suara musik yang keras juga mengganggu ketenangan warga sekitar.

Polrestabes Makassar mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga juga diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan atau aduan terkait situasi yang membutuhkan kehadiran dan penanganan kepolisian.

 

banner 325x300
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *