Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik

  • Share

Makassar – Polsek Manggala membantah tudingan miring yang menyebut penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong berjalan mandul. Penyidik memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, Rabu 01 Juli 2026

Kasus yang dilaporkan pada Maret 2026 tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Penyidik menjelaskan bahwa belum terdapat alat bukti yang cukup serta syarat materiil yang diperlukan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan (sidik), sehingga gelar perkara belum dapat dilaksanakan.

“Proses penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kami tidak tinggal diam,” tegas penyidik yang menangani perkara tersebut, Aiptu Akbar, SH., MH.

Menurutnya, selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik telah mengambil keterangan dari sebagian besar peserta arisan serta mempertemukan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Komunikasi antara penyidik dengan para pihak juga disebut berjalan dengan baik dan lancar.

Aiptu Akbar menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap netral dalam menangani perkara ini. Pada tahap awal, penyidik juga berupaya mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.

“Kami tetap profesional dan netral. Semua langkah yang dilakukan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari fakta dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, Polsek Manggala juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada tanggal 23 Juni 2026. Surat tersebut diterima langsung oleh pihak keluarga pelapor yang berdomisili di wilayah Kelurahan Manggala.

Dengan demikian, Polsek Manggala menepis anggapan bahwa penanganan perkara dugaan arisan bodong tersebut mandek atau tidak berjalan. Penyidik memastikan seluruh tahapan penanganan tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *