Makassar – Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga, personel Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Senin (15/06/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kapolrestabes Makassar terkait penggunaan knalpot brong yang dinilai menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Operasi Cipta Kondisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Biringkanaya AKP Setiawan A. Malik, S.I.K., bersama personel Polsek Biringkanaya dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polsek Biringkanaya.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Terhadap para pengendara yang melanggar, petugas memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang di tempat sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya memberikan efek jera.
Kapolsek Biringkanaya AKP Setiawan A. Malik, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Biringkanaya.

















