Makassar – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus destructive fishing penangkapan ikan dengan merusak ekosistem laut melalui penangkapan ikan dengan bom.
Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Sulsel, Jl. Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (25/4/2025) siang, mengungkapkan, kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Ditpolairud di berbagai wilayah pesisir dan kepulauan Sulawesi Selatan sejak bulan Maret hingga April 2025 berhasil mengamankan 9 tersangka.
“Dari hasil operasi, berhasil mengamankan 9 tersangka dengan rincian, 8 orang kini ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulsel, sementara 1 lainnya ditahan di Rutan Polres Bone,” ungkap Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono.
Pada 13 Maret 2025, di halte bus samping RS Siloam Makassar, mengamankan tersangka yaitu, B (50) dan R (50) dengan barang bukti 200 batang detonator pabrikan.
Pada 24 Maret 2025, di Lingkungan Bajo, Kelurahan Bajoe, Kabupaten Bone, mengamankan tersangka yaitu, MFA (35) dengan alat bukti 12 detonator rakitan (lappa-lappa).
Pada 11 April 2025, di rumah tersangka H (38) di Bajoe, Bone, petugas mengamankan 6 batang diduga detonator Rakitan, 2 batang diduga sumbu api, 2 diduga serbuk bahan detonator rakitan, 1 bungkus plastik diduga berisi serbuk bahan detonator, 15 Kg diduga pupuk amonium nitrate yang sudah tercampur minyak tanah, 2 karung yang berisi 5 kilogram pupuk merk cantik.
Pada 13 April 2025, mengamankan R (39) di Pulau Pandangan, Pangkep, bersama puluhan jerigen berisi pupuk amonium nitrat dan bahan perakit bom.
Pada 15 April 2025, tersangka A (39) di Bajoe, Bone, barang bukti 29 batang detonator rakitan dan 25 kg pupuk amonium nitrat siap pakai.
Pada 15 April 2025, di Takabonerate, Selayar, tersangka M (64) diamankan bersama berbagai komponen bahan peledak termasuk 22 sumbu api dan pupuk amonium nitrat.
Pada 15 April 2025 di Pulau Lumu-lumu, Makassar, tersangka L (49) ditangkap dengan 50 jerigen dan puluhan botol berisi pupuk amonium nitrat serta alat peracik bom.
Pada 23 April 2025, di Luwu, adapun tersangka M (31) diamankan dengan sejumlah pupuk amonium nitrat dan serbuk pemicu yang disimpan di dalam botol kaca.
Barang Bukti keseluruhan yang berhasil diamankan yaitu, 60 jerigen bom ikan dengan total berat sekitar 300 kg, 52 botol bom ikan seberat 72 kg, 222 batang detonator pabrikan, 69 batang detonator rakitan, 5 karung pupuk amonium nitrat merk Matahari (125 kg), 3 karung pupuk merk Cantik (75 kg), 2 baskom berisi campuran pupuk dan minyak tanah (40 kg), 2 unit alat penggilingan pupuk, 2 unit kompor beserta tabung gas, 3 wajan diameter 50 cm.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

%20copy.jpg)
%20copy.jpgbanner-side-160x600%20copy.jpg)















